BSU 2026 kembali disiapkan untuk triwulan IV, mencakup Oktober sampai Desember, dengan total Rp900.000 untuk pekerja yang nanti ditetapkan sebagai penerima resmi.
Pemerintah menargetkan 13,3 juta pekerja dan menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun. Tanggal pencairan, syarat final, dan cara penyalurannya masih menunggu aturan.
Informasi itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada 30 September 2026.
“Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU 2026),” ujar Airlangga, dikutip dari Kompas. Pernyataan itu menjadi dasar pengumuman bantuan untuk kuartal IV.
Airlangga menyebut bantuan diberikan satu kali untuk tiga bulan, dengan nilai Rp300.000 setiap bulan. Pembayaran sekaligus membuat total yang diterima pekerja menjadi Rp900.000.
Sampai 1 Oktober 2026, pemerintah belum memaparkan tanggal pencairan yang pasti. Ketentuan penerima dan jalur penyaluran juga belum diumumkan secara terperinci.
Kapan BSU 2026 Cair?
Rencana penyaluran BSU berada pada kuartal IV 2026, sehingga periodenya mencakup Oktober, November, dan Desember. Pemerintah belum menetapkan tanggal pencairan secara resmi.
Besaran Rp900.000 bukan pembayaran bulanan baru. Nilai itu adalah akumulasi tiga bulan, sehingga dana untuk Oktober, November, dan Desember direncanakan dibayar sekaligus.
Belum adanya tanggal cair membuat pekerja sebaiknya tidak berpatokan pada unggahan yang menyebut hari atau minggu tertentu. Informasi resmi baru akan menjadi acuan saat jadwal ditetapkan.
Pemerintah memperkirakan kebutuhan dana program tersebut hampir Rp12 triliun. Sasaran 13,3 juta pekerja juga sudah disebut, meski daftar penerima belum diumumkan.
Cara Cek BSU 2026 dengan NIK
Untuk sementara, pengecekan melalui laman BSU Kemnaker perlu dilakukan dengan teliti. Laman itu masih menampilkan layanan program sebelumnya, sehingga hasilnya belum menjadi tanda penerima BSU 2026.
Pada program sebelumnya, pengecekan menggunakan NIK tersedia di laman resmi Kemnaker. Mekanisme serupa menjadi rujukan, tetapi belum ada kepastian apakah pola itu dipakai lagi pada 2026.
- Buka laman resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id, lalu gulir ke bagian pengecekan NIK penerima BSU.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom yang tersedia, kemudian isi kode keamanan atau captcha yang ditampilkan sistem.
- Tekan tombol “Cek Status” untuk melihat hasil yang muncul berdasarkan data program yang sedang dilayani laman tersebut.
- Pastikan tahun program yang muncul adalah 2026 sebelum menyimpulkan status penerimaan, karena laman yang masih memuat data 2025 tidak otomatis menunjukkan hak atas BSU baru.
Pada bahan Tirto, pengecekan sebelumnya juga disebut tersedia lewat BPJS Ketenagakerjaan, JMO, dan PosPay. Namun, mekanisme tersebut belum dinyatakan sebagai cara resmi untuk BSU 2026.
Syarat Penerima BSU 2026
Syarat resmi BSU 2026 belum diumumkan. Karena itu, daftar yang beredar saat ini berasal dari aturan BSU 2025 dan tidak boleh dianggap sebagai ketentuan final untuk program tahun berjalan.
Dilansir detikJateng, aturan BSU 2025 memuat beberapa kriteria utama penerima sebagai berikut. Ketentuan ini hanya menjadi gambaran dari program sebelumnya.
- Pekerja atau buruh menjadi kelompok yang menerima bantuan subsidi upah.
- Penerima berstatus Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK sebagai identitas kependudukan.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai batas waktu yang ditentukan dalam aturan program 2025.
- Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan sesuai ketentuan BSU 2025.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada tahun berjalan menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam aturan sebelumnya.
Pemerintah belum menyatakan apakah batas penghasilan, kepesertaan BPJS, status pekerjaan, dan ketentuan PKH itu akan diterapkan kembali pada BSU 2026.
Nominal BSU Triwulan IV 2026
BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp300.000 untuk setiap bulan dalam periode tiga bulan. Perhitungan tersebut membuat total bantuan yang direncanakan diterima setiap pekerja mencapai Rp900.000.
Pembayaran direncanakan sekaligus, bukan Rp300.000 yang masuk secara terpisah setiap bulan. Periode bantuannya tetap mencakup Oktober sampai Desember 2026.
Jumlah penerima diperkirakan mencapai 13,3 juta pekerja. Pemerintah juga menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk menjalankan program tersebut.
Bagaimana Cara Daftar BSU 2026?
Sampai informasi terakhir yang dihimpun, belum ada pendaftaran mandiri BSU 2026 yang diumumkan pemerintah. Mekanisme penetapan penerima masih menunggu aturan lanjutan.
- Pekerja belum perlu mencari formulir pendaftaran BSU 2026 karena pemerintah belum membuka mekanisme pendaftaran umum.
- Pastikan data kependudukan dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap sesuai agar tidak menimbulkan masalah saat proses verifikasi nanti.
- Tunggu pengumuman resmi mengenai sumber data calon penerima, mekanisme validasi, penyaluran, dan cara pengecekan yang berlaku untuk program 2026.
- Hindari mengisi tautan pendaftaran yang mengatasnamakan BSU sebelum alamat dan informasinya dinyatakan resmi oleh pemerintah.
Pola program sebelumnya memakai data pekerja dan proses verifikasi dari instansi terkait. Untuk BSU 2026, pemerintah belum merinci apakah mekanisme tersebut akan digunakan kembali.
Informasi Resmi yang Masih Ditunggu
Ada beberapa bagian yang belum dijelaskan pemerintah, mulai dari tanggal pencairan, syarat penerima, sumber data calon penerima, hingga metode penyaluran dana kepada pekerja.
Pekerja yang menunggu BSU sebaiknya menjadikan keterangan resmi pemerintah sebagai patokan utama. Informasi dari unggahan media sosial perlu dicocokkan kembali dengan pengumuman instansi yang berwenang.
Sampai 1 Oktober 2026, fakta yang sudah diumumkan ialah BSU akan menyasar 13,3 juta pekerja, bernilai Rp900.000 per penerima, dan mencakup periode triwulan IV.
Sementara itu, tanggal pencairan, syarat final, sistem pengecekan, dan mekanisme pendaftaran masih menunggu aturan berikutnya. Karena itu, status penerima belum bisa dipastikan hanya melalui data BSU tahun 2025.







