Guru PPPK paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa mengikuti tes atau seleksi ulang. Kemendikdasmen menegaskan proses tersebut merupakan perubahan status kepegawaian.
Kepastian terbaru itu disampaikan Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani pada 22 September 2026. Penegasan tersebut sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut adanya tes untuk menentukan status guru PPPK paruh waktu.
Poin Penting
- Peralihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu direncanakan mulai Januari 2027.
- Guru PPPK paruh waktu tidak perlu menjalani tes atau seleksi ulang untuk perubahan status tersebut.
- DPR menyebut sekitar 230 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi bagian dari skema pengangkatan pada 2027.
- Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran Rp23 triliun untuk gaji dan tunjangan guru yang beralih status.
DPR dan Pemerintah Sepakat Perubahan Status Tanpa Tes
Pembahasan mengenai masa depan guru PPPK paruh waktu sebelumnya dilakukan DPR bersama pemerintah. Kesepakatan tersebut mencakup pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Komisi X DPR juga menyampaikan bahwa sekitar 230 ribu guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes. Pembiayaan pengalihan tersebut direncanakan masuk APBN 2027.
Pernyataan itu menjadi dasar penting untuk memahami mekanisme yang sekarang berlaku. Artinya, perpindahan dari status paruh waktu ke penuh waktu tidak diposisikan sebagai proses penerimaan pegawai baru.
Kemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Tes Ulang
Kepastian terbaru datang dari Kemendikdasmen setelah muncul pertanyaan mengenai kabar bahwa guru PPPK paruh waktu harus mengikuti tes. Nunuk Suryani kemudian memberikan penjelasan bahwa tidak ada perubahan kebijakan tersebut.
“Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes,” tegas Nunuk seperti dikutip ANTARA.
Menurut Nunuk, alasan tidak diberlakukannya tes baru berkaitan dengan proses yang sudah dijalani para guru. Guru PPPK paruh waktu sebelumnya telah melewati rangkaian seleksi untuk memperoleh status PPPK.
“Mengapa tidak perlu tes? Karena seluruh guru PPPK paruh waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya,” ujar Nunuk, dikutip ANTARA.
Dengan dasar tersebut, perubahan menuju status penuh waktu diperlakukan sebagai peralihan status. Jadi, guru tidak kembali mengikuti proses seleksi dari awal hanya untuk mendapatkan status PPPK penuh waktu.
Kapan Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Menjadi Penuh Waktu?
Rencana pelaksanaan perubahan status tersebut diarahkan mulai Januari 2027. Kemendikdasmen menyebut periode tersebut sebagai waktu efektif dimulainya peralihan bagi guru PPPK paruh waktu.
Artinya, status baru tidak serta merta berubah hanya karena seorang guru telah menjadi PPPK paruh waktu. Pelaksanaannya tetap membutuhkan kesiapan administrasi, pendataan, anggaran, serta pengaturan teknis antarinstansi.
Badan Kepegawaian Negara sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang mematangkan skema dan kebutuhan anggaran untuk pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Pasted text
Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah menyebut pendataan diperlukan karena PPPK paruh waktu tersebar di berbagai daerah. Pemerintah perlu memastikan jumlah pegawai dan kebutuhan pembiayaannya dapat dihitung secara tepat. Pasted text
Sekitar 230 Ribu Guru Masuk Skema Pengangkatan
Jumlah guru yang menjadi sasaran kebijakan ini disebut mencapai sekitar 230 ribu orang. Angka tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih pada 18 September 2026.
Angka itu menjadi gambaran besarnya skala kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah. Pelaksanaan secara nasional membutuhkan koordinasi karena guru PPPK paruh waktu berada di banyak pemerintah daerah.
Data dalam sumber yang dihimpun juga menunjukkan persoalan pembiayaan menjadi bagian penting dari persiapan. BKN melakukan perhitungan jumlah pegawai sekaligus kebutuhan anggaran sebelum kebijakan dijalankan. Pasted text
Pemerintah Siapkan Anggaran untuk Gaji dan Tunjangan
Persiapan pengangkatan tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian. Pemerintah juga telah menyiapkan dukungan anggaran untuk membiayai gaji dan tunjangan guru yang beralih status.
Kemendikdasmen memperoleh tambahan anggaran Rp28 triliun untuk tahun anggaran 2027. Dari tambahan tersebut, Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang berubah dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Tambahan anggaran tersebut membuat pagu Kemendikdasmen untuk 2027 berubah dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun. Sebagian dana lainnya digunakan untuk kebutuhan program pendidikan, termasuk revitalisasi satuan pendidikan.
Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa perubahan status guru tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga sedang menyiapkan konsekuensi fiskal agar hak keuangan setelah perubahan status dapat dibiayai.
PPPK Penuh Waktu ke PNS Tetap Melalui Seleksi
Perubahan status menjadi PPPK penuh waktu tidak sama dengan proses menjadi PNS. Pemerintah dan DPR juga membahas peluang PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menuju status PNS.
Dalam skema tersebut, seleksi tetap menjadi bagian dari proses menuju PNS. Jadi, guru yang berstatus PPPK penuh waktu tidak otomatis berubah menjadi PNS hanya karena telah memperoleh status penuh waktu.
Perbedaan ini penting agar informasi mengenai kebijakan ASN tidak tercampur. Peralihan paruh waktu ke penuh waktu merupakan perubahan status PPPK, sedangkan perpindahan menuju PNS merupakan proses kepegawaian yang berbeda.
Apa yang Perlu Dipersiapkan Guru PPPK Paruh Waktu?
Guru PPPK paruh waktu sebaiknya memastikan data kepegawaian dan dokumen administratifnya sesuai dengan data resmi instansi. Hal ini relevan karena pemerintah masih melakukan pendataan dan penghitungan kebutuhan sebelum pelaksanaan.
- Pastikan data pribadi, kepegawaian, serta informasi penempatan tercatat dengan benar pada instansi masing masing agar tidak menimbulkan persoalan administratif.
- Simpan dokumen yang berkaitan dengan pengangkatan PPPK paruh waktu, termasuk dokumen resmi dari instansi sebagai arsip ketika proses perubahan status mulai dilakukan.
- Pantau informasi resmi dari Kemendikdasmen, BKN, pemerintah daerah, dan instansi terkait karena petunjuk teknis pelaksanaan dapat diterbitkan menjelang proses pengalihan.
- Jangan terburu buru mengikuti tes atau membayar pihak tertentu yang menawarkan jasa pengurusan perubahan status sebelum ada ketentuan resmi dari pemerintah.
Mekanisme Masih Memerlukan Aturan Teknis
Meskipun pemerintah telah memberikan kepastian mengenai prinsip tanpa tes, rincian teknis pelaksanaannya belum seluruhnya dijelaskan dalam sumber yang dihimpun. BKN masih melakukan pematangan terhadap skema, jumlah, dan anggaran. Pasted text
Karena itu, guru sebaiknya membedakan antara kebijakan yang sudah ditegaskan dengan detail teknis yang masih dalam proses penyusunan. Informasi tentang tahapan administrasi, dokumen, waktu penerbitan keputusan, serta mekanisme penempatan perlu menunggu petunjuk resmi.
Dari sisi anggaran, pemerintah sudah menunjukkan dukungan melalui tambahan Rp23 triliun untuk gaji dan tunjangan guru yang beralih status. Namun, realisasi administratif tetap bergantung pada aturan pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah.
Dengan perkembangan terbaru tersebut, arah kebijakan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menuju penuh waktu semakin jelas. Pemerintah menargetkan pelaksanaannya mulai Januari 2027 dan menegaskan tidak ada tes ulang untuk perubahan status tersebut.




